Layanan Sex 16.38 A+ A- Print Email
Laporan Harta Kekayaan Bupati Klaten yang Ditangkap KPK Rp 35 Miliar

Laporan Harta Kekayaan Bupati Klaten yang Ditangkap KPK Rp 35 Miliar

Bupati Klaten Sri Hartini yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan harta kekayaan sebesar lebih dari Rp 35 miliar. Dia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 28 Juni 2016.

Sri Hartini ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses di acch.KPK.go.id, hartanya yang terakhir kali dilaporkan sebanyak Rp 35.043.759.000.

Terjadi selisih cukup jauh dengan laporan hartanya tahun 2010, yakni Rp 12.324.000.000. Ada selisih Rp 22.719.759.000 dalam dua tahun setelah menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten.

Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 30.709.759.000.

Dalam LHKPN, Sri memiliki aset 16 petak tanah dan bangunan di Kabupaten Klaten, tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi dan 450 meter persegi di Kabulaten Sukoharjo, serta seluas 1.000 peter persegi di Kabupaten Sleman. Sri juga melaporkan 16 alat transportasi berupa mobil dan motor.

Ia memiliki tiga sepeda motor dan 13 mobil yang beberapa di antaranya merupakan mobil mewah. Nilai keseluruhan alat transportasi yang dia miliki sebesar Rp 1.683.000.000.

Sri juga memiliki usaha SPBU yang berasal dari warisan orangtuanya senilai Rp 1 miliar. Adapun harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan dalam bentuk lainnya dari hasil sendiri sebesar Rp 1.151.000.000. Selain itu, jumlah giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 500 juta.

Sri ditangkap bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Mereka terdiri dari empat oknum pegawai negeri sipil dan tiga orang non-PNS.

Posting Komentar